Bab 1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Ketahanan Nasional dan Bela Negara adalah salah satu konsepsi kenegegaraan Indonesia. Ketahanan sebuah Bangsa Pada dasarnya sangat di perlukan Untuk Menjamin dan memperkokoh kekuatan bangsa dalam rangka mempertahankan Kesatuannya.
Dengan Demikian, ketahanan bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa untuk mempertahankan kesatuannya, memperkuat daya dukung dalam kehidupannya, menghadapi segala bentuk ancaman yang dihadapinya sehingga mampu melangsungkan kehidupannya dalam mencapai kesejahteraan bangsa tersebut. Konsepsi ketahanan bangsa ini dalam bhentuk konteks bahasa Indonesia dirumuskan dengan nama ketahanan nasional yang di singkat juga dengan Tannas.
Pada Penulisan Makalah ini, saya akan menjelaskan dan mengkaji serta memperdalam lebih lanjut perihal mengenai Ketahanan Nasional dan Bela Negara. Penulisan Makalah Ini juga akan memberikan contoh-contoh yang terjadi di negara republic Indonesia. Ada pun Judul makalah ini Adalah “Menelusuri Konsep dan Urgensi Ketahanan Nasional dan Bela Negara. Apa itu Ketahanan Nasioal? Apa itu Bela negara”.
1.2 Tujuan
Tujuan Penulisan adalah :
1. Untuk mengetahui apa itu ketahanan nasional dan menjelaskan dimensi serta wajah apa saja yang terletak pada ketahanan nasional itu.
2. Untuk Mengetahui apa itu bela negara dan Apa saja jenisnya.
BAB 2. Pembahasan
1.1 Menelusuri Konsep dan Urgensi Ketahanan Nasional dan Bela Negara. Apa itu Ketahanan Nasional? Apa itu Bela Negara?
“Apa itu Ketahanan nasional?” Banyak Perspektif dan pendapat yang luas mengenai arti kata ini. Semenjak konsep ini di perkenalkan oleh Lembaga Pertahanan Nasional Republik Indonesia (Lembahanas RI) Pada tahun sekitar 1960-an, terjadi perkembangan dan dinamika konsepsi ketahanan nasional sampai saat ini.
Secara Etimologis Ketahanan berasal dari kata “tahan” yang berarti tabah kuat, dapat menguasai diri, gigih, tidak tau arti menyerah. Arti kata ketahanan berarti mampu, kuat, tabah menghadapi segala bentuk ancaman dalam menajalani kelangsungan hidupnya. Sedangkan “nasional” Berasal dari kata Nation yang berarti bangsa dalam pengertian politik. Bangsa dalam Pengertian Politik adalah persekutuan hidup dari orang-orang yang telah menegara. Artintya Ketahanan Nasional dalam segi Etimologi dapat dinyatakan sebagai kekuatan,ketabahan,kemampuan dari sebuah bangsa untuk mempertahankan Bangsanya dalam pengertian Politik (Anonim, 2016).
1.2 Wajah Ketahanan Nasional Indonesia.
Intinya Suatu Negara atau bangsa hanya akan mempertahankan kelangsungan hidupnya apabila negara atau bangsa itu memiliki ketahanan nasional. Menurut salah satu ahli Ketahanan nasional Indonesia, GPH S. Suryomataraman, definisi ketahanan nasional mungkin berbeda-beda karena penyusun definisi melihatnya dari sisi yang berbeda. Menurut Beliau, ketahanan nasional memiliki lebih dari satu wajah, dengan kata lain ketahanan nasional memiliki wajah yang berbeda-beda yaitu Ketahanan nasional sebagai Konsepsi, ketahanan nasional sebagai kondisi atau doktrin dan ketahanan nasional sebagai strategi (Himpunan Lembahanas, 1980)
Untuk dapat memahami ketahanan nasional sebagai suatu Konsepsi, adalah suatu konsepsi atas khas bangsa indonesia yang digunakan untuk dapat menanggulangi segala bentuk dan macam ancaman yang ada. Konsepsi ini dibuat dengan menggunakan ajaran "asta gatra". Oleh karena itu , konsepsi ini dapat dinamakan "Ketahanan nasional Indonesia Berlandaskan Ajaran Asta Gatra". Bahwa kehidupan nasional ini di pengaruhi oleh dua aspek alamiah yang berjumlah tiga unsur (trigatra) dam aspek sosial yang berjumlah lima unsur (panca gatra) dan di gabunglah menjadi Asta Gatra atau 8 unsur.
Di katakan Oleh GPH S. Suryomataraman apabila ketahanan nasional bukan dianggap lagi sebagai konsepsi tapi sudah dianggap sebagai satu kebenaran maka dapat di pergunakan sebagai pedoman dalam menentukan kebijakan, maka ketahanan nasional sudah dianggap doktrin.
Ketahanan nasional sebagai Kondisi. Pengertian kedua, sebagai ilustrasi, apabila kita mengatakan bahwa ketahanan nasional indonesia pada masa kini lebih tinggi tingkatnnya dibanding tahun lalu. Kondisi Indonesia tersebut diukur dengan menggunakan konsepsi ketahanan nasional sebagai kondisi yang dinamis, sebab kondisi itu memang senantiasa berubah dalam arti meningkat atau menurun. Jadi kondisi itu tidak bersifat statis.
Ketahanan nasional sebagai strategi Berkaitan dengan pernyataan tentang apa sebab dan bagaimana indonesia bisa "survive" walaupun menghadapi banyak ancaman dan bahaya. karena bangsa indonesia menggunakan strategi "ketahanan nasional" . dalam pengertian ketiga ini ketahanan nasional di pandang sebagai cara atau pendekatan dengan menggukanan ajaran astra gatra, yang artinya memperhitungkan segala aspek sosial dan alamiah dalam menanggulangi ancaman yang ada.
Tentang ketiga wajah tadi sudah di garis besrkan dalam sebuah dokumen kenegeraan, contohnya pada naskah Garis-Garis Besar haluan negara (GBHN). Pada naskah GBHN pada tahun 1998 dkemukakan definisi ketahanan nasional sebagai berikut
1. Untuk tetap memungkinkannya Berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ketujuan yang ingin di capai dan agar secara efektif di letakan dari hambatan secara utuh dan menyeluruh.
2. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dam megara. Pada intinya kethanan nasional ada;ah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan negara. selanjutnya ketahanan nasional yang kokoh akan mendorong pembangunan nasional.
3. Ketahanan nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan
a. Ketahanan ideologi adalah Kondisi mental bangsa indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebeneran ideologi pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
b. Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 yang mengandung kemampuan memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif
c. ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berdasarkan pancasila yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan melancarkan kemakmuran yang adil dan merata.
d.ketahanan nasional budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang di jiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila uang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan rakyat indonesia yang bersatu dan beriman kepada tuhan yang maha Esa.
e. ketahanan petahanan keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan menangkal bebagai bentuk ancaman.
perihal adanya 3 wajah di perkuat kembali oleh basrie (2002) bahwa ketahanan nasional itu memiliki wajah sebagai berikut 1. kondisi , 2 doktrin , 3metode.
1.3 Dimensi dan ketahanan Nasional Berlapis
Setiap 3 wajah atau pengertian ketahanan nasional, ketahanan nasional di Indonesia juga memiliki banyak dimensi dan konsep ketahanan berlapis. oleh karena aspek-aspeknya, ada ketahanan nasional bidang politik,sosial,ekonomi,pertahanan,budaya. 5 konsep itu di gambarkan sebagai berikut
Konsep ketahanan nasional berlapis, artinya ketahanan nasional sebagai kondisi yang kokoh dan tangguh dari sebuah bangsa tentu tidak terwujud jika tidak dimulai dari ketahanan pada tingkat nasional bermula dari adanya ketahanan diri/individu lalu pada keluarga, wilayah, regional, berpuncak pada nasional.
1.4 Bela Negara Sebagai Upaya Mewujudkan Ketahanan Nasional
Istilah bela megara dapat kita temukan dalam rumusan pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945. Pasal 27 ayat 3 menyatakan "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara." Dalam buku Permasyarakatan UUD NRI 1945 Oleh MPR (2012) Di jelaskan bahwa pasal 27 ayat 3 ini memiliki maksud untuk memperkuat konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di Bidang pembelaan Negara, yakni upaya bela negara bukan hanya monopoli TNI tetapi merupakan hak dan sekaligus kewajiban setiap warga negara. Oleh Karena itu tidak benar hanya melihat bela negara hanya berkaitan pada militer dam seolah-seolah tanggung jawab bela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945 tersebut dapat di simpulkan bahwa usaha pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap negara Indonesia. Hal berkonsekuensi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam menentukan kewajiban warga negara berhak dan wajib turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk pula aktivitas bela negara. Dalam UUD No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkann dalam penyelenggaraan pertahanan negara".
Bela negara terbagi menjadi dua yaitu fisik dan non-fisik. Bela negara secara fisik yaitu bela negara dengan cara "memanggul senjata" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk ancaman dari luar. Pengertian ini dapat di samakan bela negara dalam segi militer.
Sedangkan bela negara secara non-fisik dapat di definisikan sebagi "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan republik indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, termasuk penanggulangan ancaman. Bela negara demikian dapat dipersamakan dengan bela negara non militer.".
Yang di maksud ancaman adalah "setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilia membahayakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah negara ,dan keselamatan bangsa.". Ancaman militer adalah Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang teorganisir dan dinilia mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, leutuhan wilayah negara, dan segenap bangsa. Ancaman militer pada hakikatnya ancaman yang memiliki potensi membahayakan keutuhan wilayah negara, kedaulatan negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Bab 3. Penutup
1.1 Kesimpulan
Ketahanan nasional
pada dasarnya ketahanan nasioanal adalah konsepsi yang meiliki berbagai macam perspektif salah satunya adalah konsepsi tentang 3 wajah yang memiliki 8 aspek diantaranya adalah Ketahanan nasional sebagai Konsepsi, ketahanan nasional sebagai kondisi atau doktrin dan ketahanan nasional sebagai strategi. Selain itu ketahanan nasional memiliki Dimensi yang mencakup 5 konsep antara lain ketahanan sosial, ketahanan budaya , ketahanan ekonomi , ketahanan politik , dan ketahanan Ideologi.
Bela Negara
perundang-undangan mengenai bela negara telah di rumuskan dalam pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945. Pasal 27 ayat 3. intinya bela negara kegiatan untuk membela hak negara dan menangkal setiap bentuk yang sekiranya datangnya mengancam kedaulatan negara, bela negara terbagi menjadi dua yg fisik dan non fisik atau militer dan non militer. Bela non militer adalah bela negara dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa sesuatu yang mengancam negara akan mngeancam kedaulatan negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara. sedangkan bela negara militer ialah bela negara dengan menggunakan senjata dan kekuatan militer..
1.2 Saran
Penulis menyarankan agar beberaoa hal yang terkait dalambela negara dan ketahanan nasional yang akan mendatang yaitu :
1.Selalu Bersemangat dalam mewujudkan pancasila dalam kehidupan sehari-sehari agar bela negara non militer dapat tercapai
2. Pada saat menjadi kepala suatu daerah atau sebuah kelompok di harapkan anda memiliki jiwa patriotisme yang tinggi agar tidak mudah terpedaya oleh ancaman dari luar berupa budaya asing
3. setiap warga negara meilikik hak untuk mempertahankan perjuangan kemerdakaan maka dari itu hargailah perjuangan patriot yang gugur membela kemerdekaan indonesia
Daftar Pustaka
Ahdan, S. (2019, maret
08). Bab ix urgensi dan tantangan ketahanan nasional dan bela negara.
Dipetik oktober 15, 2019, dari slideshare:
https://www.slideshare.net/syaifulahdanx/bab-ix-urgensi-dan-tantangan-ketahanan-nasional-dan-bela-negara
Anonim. (2016, Juni 16).
Pengertian dan sejarah ketahanan nasional indonesia. Dipetik Oktober
10, 2019, dari blogspot:
https://pengetahuanbersamasama.blogspot.com/2016/06/pengertian-dan-sejarah-ketahanan.html
Anonim. (2019, mei 20). 8
Aspek-aspek Ketahanan Nasional Yang Wajib Diketahui. Dipetik oktober 15,
2019, dari guruppkn.
Chaidir Basrie dalam Kapita Selekta, 2002:59
tes tes
BalasHapusTes
BalasHapus